BAB 4. MONITORING, EVALUASI DAN PENJAMINAN MUTU PROGRAM KK/KKN

~Selamat datang di forum silaturrahmi mahasiswa KKN Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember~

BAB IV. MONITORING, EVALUASI DAN PENJAMINAN MUTU PROGRAM KK/KKN

Monitoring dan evaluasi merupakan dua kegiatan yang tidak dapat dipisahkan hal itu disebabkan karena keduanya saling melengkapi, tanpa monitoring, kegiatan evaluasi akan kehilangan dasar-dasar validitasinya, dan tanpa monitoring evaluasi akan menjadi kegiatan yang tidak berarti.
Hasil monitoring dan evaluasi dapat digunakan sebagai ;
1. Masukan untuk perbaikan, peningkatan dan pengembangan usaha-usaha selanjutnya baik oleh pihak pengelola maupun masyarakat.
2. Umpan balik untuk perbaikan, peningkatan, dan pengembangan perguruan tinggi.

4.1. MONITORING PELAKSANAAN KK/KKN
Beberapa aspek penting dalam monitoring pelaksanaan KK/KKN meliputi kegiatan monitoring pada : pelaksanaan, waktu pelaksanaan, unsur-unsur yang dimonitor dan proses monitoring:
1. Pelaksanaan Monitoring
Pelaksanaan monitoring program KK/KKN meliputi DPL, Kepala Pusat KK/KKN, Ketua LPM dan Pimpinan Universitas.
2. Waktu pelaksanaan monitoring
Waktu monitoring pelaksanaan KK/KKN dilakukan pada setiap tahap pelaksanaan, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan.
3. Unsur-unsur yang dimonitoring
 Unsur-unsur yang dimonitoring dalam pelaksanaan KK/KKN meliputi penyusunan jadwal, proses pendaftaran, proses pembekalan, proses penempatan lokasi, penempatan DPL,pengarahan dan pelepasan oleh pimpinan Universitas, pelaporan, ketepatan penyusunan, dan penyelesaian laporan.
4. Proses Monitoring
Monitoring pada tahap persiapan, pelaksanaan dan pelaporan masing-masing dilakukan oleh kepala Pusat KK/Ketua Pusat/Ketua LPM; dan DPL/Ketua Pusat.

4.2 EVALUASI PELAKSANAAN KK/KKN
        Evaluasi pelaksanaan KK/KKN dilakukan oleh pengelola program KK/KKN sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan monitoring. Kegiatan ini dilakukan pada setiap akhir periode pelaksanaa KK/KKN dan setiap akhir tahun akademik. Evaluasi ini dilakukan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan, pelaksanaan tahapan kegiatan, termasuk penyusunan laporan dan penilainnya. Evaluasi pelaksanaan program KK/KKN dapat dilakukan dalam rapat untuk membahas mengenai usaha-usaha yang harus dilakukan untuk perbaikan pelaksanaan program KK/ KKN berikutnya.

4.3 PENJAMINAN MUTU PROGRAM KK/KKN
        Penjaminan mutu pelaksanaan program KK/KKN di Universitas Jember secara keseluruhan akan disusun dalam suatu sistem penjaminan mutu. Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam penjaminan mutu pelaksanaan program KK/KKN, yang meliputi :
a. Membakukan kegiatan KK/KKN mahasiswa berdasarkan paradigm pemberdayaan masyarakat, sehingga program kegiatan KK selanjutnya akan menjadi Kuliah Kerja pemberdayaan masyarakat atau KKN-PM Universitas Jember.
b. Menjamin mutu pelaksanaan program KKN-PM melalui prinsip-prinsip win-win solution, co-creation, co-funding, flexible dan sustainable berbasis penelitian dengan tidak meningglkan nilai nilai luhur kepribadian.
c. Membakukan sistem pola pengembangan tema program KKN-PM dengan melibatkan semua stakeholders terkait berdasarkan prinsip-prinsip seperti pada poin b.
d. Menetapkan urutan dan interaksi dari proses pelaksanaan program KKN-PM Universitas Jember.
e. Menentukan criteria dan metode yang dibutuhkan untuk menjamin efektivitas pengendalian proses pelaksanaan KKN-PM.
f. Menjamin tersedianya sumberdaya, informasi dan mitra kerjasama yang dibutuhkan untuk mendukung dan memantau proses program kerja KKN-PM.
g. Melakukan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan tahunan proses pelaksanaan KKN-PM.

        Pelaksanaan penjaminan mutu terhadap proses pelaksanaan KKN-PM Universitas Jember ditingkat Universitas dilaksanakan oleh BPM (BadanPenjaminan Mutu), dan ditingkat lembaga dilakukan oleh gugus penjaminan mutu (GPM). Sementara itu dilapangan (tempat pelaksanaan program KKN-PM) proses penjaminan mutu dilaksanakan oleh DPL.(*)

SUMBER : http://lpm.unej.ac.id/index.php/peraturan/105-monitoringdanevaluasi
Newest
Previous
Next Post »