~Selamat datang di forum silaturrahmi mahasiswa KKN Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember~
2.1 BENTUK DAN STATUS KK/KKN
Berdasarkan SK Rektor Universitas Jember Nomor : 2338/J25/PP9/2002 tanggal 01 April 2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan KK Mahasiswa Universitas Jember, bahwa pelaksanaan kegiatan KK dikoordinir oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) UNEJ, dalam bentuk Kuliah Kerja (KK), dengan beban studi 3 SKS. KK merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa program sarjana Universitas Jember dengan beban studi 3 SKS, hal ini berarti bahwa setiap mahasiswa program S1 wajib menempuh matakuliah KK tersebut.
2.2 KETENTUAN - KETENTUAN
2.2.1 KETENTUAN UMUM
Program KK di LPM UNEJ dilaksanakan dalam dua gelombang secara terjadwal setiap tahun, dengan ketentuan : (a) Gelombang I dilaksanakan pada bulan Januari - Februari dan (b) Gelombang II dilaksanakan pada bulan Juli - Agustus.
Pada gelombang I dan II, KK dilaksanakan dalam bentuk Kuliah Kerja (KK).
KK dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) Minggu/210 jam efektif.
Biaya KK didanai dari PNBP, Mahasiswa dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Setiap kelompok KK dibimbing oleh dosen pembimbing KK yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Jember.
2.2.2 KETENTUAN KHUSUS
Mahasiswa diperbolehkan mengikuti KK dengan ketentuan sebagi berikut :
1. Telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 110 SKS, dengan IPK > 2,0 dan PP > 85%.
2. KK dapat diprogram pada 1 (satu) semester sebelum/sesudah pelaksanaan KK.
3. Tidak memprogram semester pendek.
2.3 LEMBAGA PENGELOLA PROGRAM KK/KKN DAN TUGASNYA
Pengelolaan pelaksanaan program KK/ KKN Universitas Jember melibatkan banyak lembaga mulai dari tingkat pengambil kebijakan sampai dengan tingkat implementasi di lapangan.
Lembaga pengelola dan tugasnya dalam pelaksanaan program KK/KKN adalah :
a. Pembantu Rektor Bidang Akademik dengan tugas :
1. Menyusun kebijakan dan strategi tentang pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui KK/KKN.
2. Melaksankan pengawasan dan perbaikan mutu pelaksanaan KK/ KKN.
b.Ketua LPM sebagai pemimpin programKK/KKN mempunyai tugas :
1. Memimpin unit pelaksana program KK/KKN.
BAB II PENGELOLAAN PROGRAM KK/KKN
2.1 BENTUK DAN STATUS KK/KKN
Berdasarkan SK Rektor Universitas Jember Nomor : 2338/J25/PP9/2002 tanggal 01 April 2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan KK Mahasiswa Universitas Jember, bahwa pelaksanaan kegiatan KK dikoordinir oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPM) UNEJ, dalam bentuk Kuliah Kerja (KK), dengan beban studi 3 SKS. KK merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa program sarjana Universitas Jember dengan beban studi 3 SKS, hal ini berarti bahwa setiap mahasiswa program S1 wajib menempuh matakuliah KK tersebut.
2.2 KETENTUAN - KETENTUAN
2.2.1 KETENTUAN UMUM
Program KK di LPM UNEJ dilaksanakan dalam dua gelombang secara terjadwal setiap tahun, dengan ketentuan : (a) Gelombang I dilaksanakan pada bulan Januari - Februari dan (b) Gelombang II dilaksanakan pada bulan Juli - Agustus.
Pada gelombang I dan II, KK dilaksanakan dalam bentuk Kuliah Kerja (KK).
KK dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) Minggu/210 jam efektif.
Biaya KK didanai dari PNBP, Mahasiswa dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Setiap kelompok KK dibimbing oleh dosen pembimbing KK yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Jember.
2.2.2 KETENTUAN KHUSUS
Mahasiswa diperbolehkan mengikuti KK dengan ketentuan sebagi berikut :
1. Telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 110 SKS, dengan IPK > 2,0 dan PP > 85%.
2. KK dapat diprogram pada 1 (satu) semester sebelum/sesudah pelaksanaan KK.
3. Tidak memprogram semester pendek.
2.3 LEMBAGA PENGELOLA PROGRAM KK/KKN DAN TUGASNYA
Pengelolaan pelaksanaan program KK/ KKN Universitas Jember melibatkan banyak lembaga mulai dari tingkat pengambil kebijakan sampai dengan tingkat implementasi di lapangan.
Lembaga pengelola dan tugasnya dalam pelaksanaan program KK/KKN adalah :
a. Pembantu Rektor Bidang Akademik dengan tugas :
1. Menyusun kebijakan dan strategi tentang pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui KK/KKN.
2. Melaksankan pengawasan dan perbaikan mutu pelaksanaan KK/ KKN.
b.Ketua LPM sebagai pemimpin programKK/KKN mempunyai tugas :
1. Memimpin unit pelaksana program KK/KKN.
2. Melaksanakan program KK/KKN sesuai dengan kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan Universitas.
3. Menilai kinerja program KK/KKN.
4. Memberikan laporan dan pertanggung jawaban kinerja program KK/KKN.
5. Melaksanakan penjaminan mutu proses pelaksanaan KK/KKN.
c. Kepala Pusat Pelaksanaan dan Pengembangan Program KK/KKN; dengan tugas:
1. Merencanakan, memutuskan, mengarahkan, mengkoordinasi, mengawasi, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan secara berkala proses pelaksanaan program KK/KKN.
2. Bertanggungjawab kepada LPM tentang pengembangan dan pelaksanaan program KK/KKN.
d. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) berfungsi :
1. Bertindak sebagai anggota Tim pengelola program KK/KKN ditingkat unit kerja.
2. Mengadakan orientasi dan observasi pendahuluan ke lokasi KK/KKN.
3. Menyerahkan mahasiswa program KK/KKN kepada Camat dan Kepala Desa di lokasi program KK/KKN.
4. Mengumpulkan proposal rencana kegiatan kelompok peserta program KK/KKN.
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program KK/KKN di daerah kerjanya.
6. Menyampaikan laporan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program KK/KKN kepada Ketua LPM melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat.
7. Melakukan penarikan mahasiswa peserta program KK/KKN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.(*)
3. Menilai kinerja program KK/KKN.
4. Memberikan laporan dan pertanggung jawaban kinerja program KK/KKN.
5. Melaksanakan penjaminan mutu proses pelaksanaan KK/KKN.
c. Kepala Pusat Pelaksanaan dan Pengembangan Program KK/KKN; dengan tugas:
1. Merencanakan, memutuskan, mengarahkan, mengkoordinasi, mengawasi, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan secara berkala proses pelaksanaan program KK/KKN.
2. Bertanggungjawab kepada LPM tentang pengembangan dan pelaksanaan program KK/KKN.
d. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) berfungsi :
1. Bertindak sebagai anggota Tim pengelola program KK/KKN ditingkat unit kerja.
2. Mengadakan orientasi dan observasi pendahuluan ke lokasi KK/KKN.
3. Menyerahkan mahasiswa program KK/KKN kepada Camat dan Kepala Desa di lokasi program KK/KKN.
4. Mengumpulkan proposal rencana kegiatan kelompok peserta program KK/KKN.
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program KK/KKN di daerah kerjanya.
6. Menyampaikan laporan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program KK/KKN kepada Ketua LPM melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat.
7. Melakukan penarikan mahasiswa peserta program KK/KKN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.(*)
sumber: http://lpm.unej.ac.id/index.php/peraturan/103-pengelolaankkn
ConversionConversion EmoticonEmoticon