BAB 3 PELAKSANAAN PROGRAM KK/KKN

~Selamat datang di forum silaturrahmi mahasiswa KKN Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember~

BAB III. PELAKSANAAN PROGRAM KK/KKN

3.1 PERSIAPAN
  • Mahasiswa yang akan melaksanakan KK harus mendaftar di LPM UNEJ, dengan membawa surat pengantar dari Fakultas/PS setara Fakultas.
  • Mahasiswa calon peserta KK diwajibkan mengikuti Pembekalan KK secara keseluruhan (100%) dan lulus ujian pembekalan (≥60).
  • Pengenalan DPL kepada mahasiswa peserta KK.
  • Penerjunan KK oleh Rektor UNEJ.
  • Selama pelaksanaan KK, mahasiswa harus tetap tinggal di lokasi KK dan wajib membuat laporan kegiatan harian yang dievaluasi setiap minggu.
  • Selama pelaksanaan KK, dilakukan monitoring aktivitas mahasiswa oleh dosen pembimbing dan LPM UNEJ.
  • Setelah selesai KK, mahasiswa harus mengurus surat keterangan telah melaksanakan KK yang disahkan oleh Kepala Desa/Petugas Pelaksana Lapangan. Contoh format surat keterangan selesai melaksanakan Kuliah Kerja dapat dilihat pada Lampiran 10.
  •  Setelah melaksanakan KK mahasiswa wajib membuat laporan tertulis :
           a. Secara kelompok yang dilampiri laporan mandiri
           b. Laporan kecamatan (memuat program unggulan serta kendala yang dihadapi masing-masing desa)                dan solusi yang diberikan.

           c. Laporan dalam bentuk softcopy dan hardcopy diserahkan ke LPM dan dosen pembimbing paling                  lambat 1 minggu setelah KK selesai.
  • Ujian KK dilaksanakan setelah laporan disetujui pembimbing, selambat-lambatnya 3 minggu setelah selesai KK. Untuk KKT penguji adalah dosen pembimbing lapangan.
  • Laporan yang telah diperbaiki setelah selesai ujian, diperbanyak 4 eksemplar.
  • Sistematika dan format penulisan proposal dan laporan KK dilihat pada Lampiran 1, 2 dan 3.
  • Mahasiswa peserta KK yang melanggar ketentuan dan Tata Tertib KK akan dikenai sanksi.

  • 3.2 PELAKSANAAN
a. Pelepasan mahasiswa peserta KK oleh Rektor Universitas Jember.
b. Penyerahan Mahasiswa peserta KK kepada Camat dan Kepala Desa setempat (lokasi KK) dilakukan oleh DPL.
c. Observasi lapang 1 minggu setelah penerjunan untuk melengkapi rencana kegiatan.
d. Proposal rencana kegiatan dilapang dikumpulkan setelah observasi/1 minggu setelah penerjunan.
e. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama pelaksanaan KK oleh DPL dan LPM.
f. Penarikan mahasiswa KK dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh LPM dan dilakukan oleh DPL.

3.3 EVALUASI
1. Keberadaan mahasiswa di lapangan minimal 85% dari jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia pelaksana KK UNEJ (kurang dari ketentuan tersebut dinyatakan gugur).
2. Nilai akhir KK ditentukan berdasarkan penilaian dari hasil ujian pembekalan, aktivitas kerja di lapang, laporan akhir dan ujian laporan akhir KK.
3. Penilaian terhadap aktivitas kuliah kerja meliputi : (a) Disiplin Kerja, (b) Kerjasama Tim, (c) Pendekatan Masyarakat dan (d) Penyusunan dan Pelaksanaan Program.

3.4 TATA TERTIB KULIAH KERJA (KK) MAHASISWA UNIVERSITAS JEMBER
1. Mahasiswa peserta KK/KKN wajib menjaga nama baik Universitas Jember dalam sikap, perilaku, tutur kata dan penampilan.
2. Mahasiswa peserta KK wajib melaksanakan tugas-tugas KK/KKN dengan penuh rasa tanggungjawab, berdedikasi tinggi dan mampu melaksanakan tugas tepat pada waktunya.
3. Mahasiswa peserta KK/KKN wajib membina kerjasama dan komunikasi sesama anggota kelompok, dengan kelompok lain, dosen pembimbing, pengelola dan Pemerintah Kabupaten/kota, serta masyarakat.
4. Mahasiswa peserta KK/KKN wajib memakai atribut Universitas Jember selama kegiatan KK/KKN.
5. Mahasiswa peserta KK/KKN wajib tinggal di lingkungan tempat KK/KKN.
6. Mahasiswa peserta KK/KKN wajib menghayati dan menyesuaikan diri dengan kehidupan dan lingkungan tempat KK/KKN.
7. Mahasiswa peserta KK/KKN wajib mengisi buku harian, laporan kegiatan harian (individu) dan laporan kegiatan mingguan (kelompok).
8. Mahasiswa peserta KK tidak diperkenankan meninggalkan lokasi KK/KKN selama melaksanakan tugas KK/KKN.
9. Mahasiswa peserta KK/KKN yang meninggalkan lokasi guna keperluan KK/ KKN harus mendapatkan ijin tertulis dari lembaga tempat KK/KKN.
10. Mahasiswa peserta KK dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
      a. Bermalam dalam satu rumah pemondokan bagi mahasiswa pria dan wanita.
      b. Membuat stempel maupun kepalasurat yang mengatas namakan mahasiswa KK/KKN Universitas        Jember.
      c. Melakukan kegiatan diluar acara KK/KKN yang dapat menimbulkan kerawanan (rekreasi, membawa          mobil, bergaya hidup mewah, dll.).
      d. Berbuat dan bertindak tidak baik yang dapat menurunkan citra Universitas Jember.
      e. Menjanjikan sesuatu kepada masyarakat yang sulit atau tidak mungkin dipenuhi oleh mahasiswa     peserta KK/KKN/Fakultas/ Universitas.
      f. Menerima tamu yang hendak bermalam di lokasi KK/KKN.
      g. Mencampuri urusan masyarakat, pemerintah setempat di luar program kegiatan KK/KKN.
      h. Memberi komentar mengevaluasi kritik dan sejenisnya terhadap kebijakan pemerintah dan instansi    setempat.
      i. Melakukan kegiatan politik praktis secara langsung atau tidak langsung.
      j. Membuat laporan atau menyampaikan informasi dalam bentuk apapun kepada wartawan atau media   masa.
     k. Melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku (lalu lintas,ketertiban umum dsb.).
11. Mahasiswa peserta KK/KKN wajib berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPL jika akan mencari sponsor untuk menunjang program KK/KKN.
12. Mahasiswa peserta KK/KKN yang melanggar tata tertib KK dapat ditarik dari lokasi KK/KKN oleh Ketua Pelaksana KK/ KKN atas rekomendasi DPL. 13. Pelanggaran terhadap tata tertib KK/ KKN ini dapat dikenai sanksi administratif dan akademik oleh Pimpinan Fakultas masing-masing sesuai dengan tingkat kesalahannya.
 14. Jika diperlukan, hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.(*)
Previous
Next Post »